Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman kerjasama antara pemerintah daerah dan badan swasta asing (BSA). Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara dalam penyelenggaraan kerjasama tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Subjek kerjasama: pemerintah daerah dan BSA.
- Objek kerjasama: sebagian urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain.
- Kerjasama dilakukan untuk peningkatan pelayanan dasar, kesejahteraan masyarakat, kapasitas sumber daya manusia, tindak lanjut komitmen internasional, dan/atau keselamatan/perlindungan masyarakat.
- Persyaratan kerjasama bagi pemerintah daerah dan BSA, termasuk kesesuaian dengan RPJMN/RPJMD, tidak menimbulkan ketergantungan, adanya alih teknologi, perencanaan yang jelas, dan manfaat bagi masyarakat.
- Pembentukan Tim Koordinasi untuk pengendalian kerjasama, dengan tugas menilai kerangka acuan, studi kelayakan, memberikan rekomendasi, melakukan verifikasi dokumen, dan melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Tata cara kerjasama, meliputi prakarsa kerjasama (diajukan oleh pemerintah daerah atau BSA), rencana kerjasama, penyampaian prakarsa dan rencana kerjasama kepada DPRD, naskah kerjasama, dan pelaksanaan kerjasama.
- Jangka waktu kerjasama paling lama 3 tahun, dapat diperpanjang.
- Penyelesaian perselisihan melalui konsultasi, mediasi (Menteri sebagai mediator), atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Pelaporan pelaksanaan kerjasama oleh gubernur, bupati/walikota, dan BSA kepada Menteri.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan gubernur.