Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Swasta Asing

Juga dikenal sebagai: Permendagri 74/2012 · Permendagri No. 74 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 74 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2012Tanggal Penetapan:14 November 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Swasta Asing
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 November 2012
Tanggal Penetapan14 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman kerjasama antara pemerintah daerah dan badan swasta asing (BSA). Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara dalam penyelenggaraan kerjasama tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Subjek kerjasama: pemerintah daerah dan BSA.
  2. Objek kerjasama: sebagian urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lain-lain.
  3. Kerjasama dilakukan untuk peningkatan pelayanan dasar, kesejahteraan masyarakat, kapasitas sumber daya manusia, tindak lanjut komitmen internasional, dan/atau keselamatan/perlindungan masyarakat.
  4. Persyaratan kerjasama bagi pemerintah daerah dan BSA, termasuk kesesuaian dengan RPJMN/RPJMD, tidak menimbulkan ketergantungan, adanya alih teknologi, perencanaan yang jelas, dan manfaat bagi masyarakat.
  5. Pembentukan Tim Koordinasi untuk pengendalian kerjasama, dengan tugas menilai kerangka acuan, studi kelayakan, memberikan rekomendasi, melakukan verifikasi dokumen, dan melakukan pembinaan dan pengawasan.
  6. Tata cara kerjasama, meliputi prakarsa kerjasama (diajukan oleh pemerintah daerah atau BSA), rencana kerjasama, penyampaian prakarsa dan rencana kerjasama kepada DPRD, naskah kerjasama, dan pelaksanaan kerjasama.
  7. Jangka waktu kerjasama paling lama 3 tahun, dapat diperpanjang.
  8. Penyelesaian perselisihan melalui konsultasi, mediasi (Menteri sebagai mediator), atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  9. Pelaporan pelaksanaan kerjasama oleh gubernur, bupati/walikota, dan BSA kepada Menteri.
  10. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan gubernur.

1. Kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerjasama dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilaksanakan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini. 3. Dalam hal penyesuaian tidak dilakukan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Menteri membatalkan kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang sedang berjalan. 4. Menteri memberitahukan pembatalan kerjasama dalam bentuk surat kepada gubernur dan bupati/walikota. 5. Gubernur dan bupati/walikota menindaklanjuti surat pembatalan dengan proses pengakhiran kerjasama.

1. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan kerjasama, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada badan swasta asing. 2. Sanksi administratif berupa penerbitan Surat Edaran kepada seluruh gubernur perihal pelarangan bekerjasama dengan badan swasta asing.