Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2008 · Permendagri No. 3 Tahun 2008 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2008Tanggal Penetapan:4 Januari 2008
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Luar Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 Januari 2008
Tanggal Penetapan04 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Hubungan dan Kerjasama dengan Pihak Luar Negeri di Jajaran Departemen Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menertibkan administrasi pelaksanaan kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak luar negeri. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kerjasama tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kerjasama dengan pihak luar negeri. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kerjasama provinsi dan kabupaten/kota "kembar", kerjasama teknik, penyertaan modal, dan bentuk kerjasama lainnya. Pemerintah daerah diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu seperti tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri dan tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri. Selain itu, kerjasama harus sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan serta dapat mengalihkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, kerjasama yang sedang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerjasama. 2. Rencana Kerjasama yang masih dalam proses disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)