Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 8/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2015Tanggal Penetapan:6 Mei 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian ATR/BPN bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian ATR/BPN meliputi:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian ATR/BPN di daerah.
  6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Susunan organisasi Kementerian ATR/BPN terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Tata Ruang, Infrastruktur Keagrariaan, Hubungan Hukum Keagrariaan, Penataan Agraria, Pengadaan Tanah, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah), Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

(-)

(-)