di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 8/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian ATR/BPN bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian ATR/BPN meliputi:
Susunan organisasi Kementerian ATR/BPN terdiri atas Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Tata Ruang, Infrastruktur Keagrariaan, Hubungan Hukum Keagrariaan, Penataan Agraria, Pengadaan Tanah, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah), Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.