di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perubahan tersebut meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang agraria dan tata ruang.