Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2019Tanggal Penetapan:12 Februari 2019
Struktur Organisasi PemerintahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku22 Februari 2019
Tanggal Penetapan12 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM).
  2. Perubahan Pasal 4 huruf m, Pasal 19 ayat (3), Pasal 38, Pasal 42 ayat (1), Pasal 652, BAB XI, dan Pasal 671 sampai dengan Pasal 687.
  3. Penyisipan Pasal 740A di antara Pasal 740 dan Pasal 741.
  4. Perubahan Bagan Organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan pada Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang agraria dan tata ruang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694) tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)