Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI menetapkan struktur organisasi dan fungsi BPN RI sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden. BPN RI bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013, yang memerlukan rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPN RI.
Ketentuan Substansial:
- Fungsi BPN RI:
- Penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Koordinasi kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan kerja sama di bidang pertanahan.
- Koordinasi tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti survei, pengukuran, pemetaan, penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, pemberdayaan masyarakat, pengaturan, penataan, pengendalian pertanahan, pengadaan tanah, penanganan sengketa, pengawasan, pengelolaan data informasi, pengkajian hukum pertanahan, penelitian dan pengembangan, serta pembinaan SDM.
- Struktur Organisasi BPN RI:
- Kepala BPN RI
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan (Deputi I)
- Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat (Deputi II)
- Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan (Deputi III)
- Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Deputi IV)
- Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan (Deputi V)
- Inspektorat Utama
- Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat
- Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
- Kantor Wilayah BPN
- Kantor Pertanahan
- Sekretariat Utama: Terdiri dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Biro Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran, dan Biro Umum. Setiap biro memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait administrasi dan pengelolaan internal BPN RI.
- Deputi-Deputi: Masing-masing deputi memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya masing-masing, seperti survei dan pemetaan (Deputi I), hak tanah dan pendaftaran tanah (Deputi II), pengaturan dan pengendalian pertanahan (Deputi III), pengadaan tanah (Deputi IV), serta penanganan sengketa (Deputi V).