Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 73/2021 · PP No. 73 Tahun 2021 · PP Nomor 73 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2021Tanggal Penetapan:2 Juli 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2021
Tanggal Penetapan02 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk melalui penambahan penyertaan modal negara. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara pada PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani ke dalam modal saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Ketentuan Substansial

Penambahan modal dilakukan dengan pengambilan bagian secara penuh hak Negara terhadap saham baru yang diterbitkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Saham Seri B dari PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani dialihkan untuk tujuan ini. Negara tetap mengendalikan kedua perusahaan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna. Status PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham kedua perusahaan tersebut.

(-)

(-)