Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan Persero

Juga dikenal sebagai: PP 51/2011 · PP No. 51 Tahun 2011 · PP Nomor 51 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2011Tanggal Penetapan:13 Desember 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 2011
Tanggal Penetapan13 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran pinjaman kepada masyarakat menengah ke bawah, usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengubah bentuk badan hukum Perum Pegadaian menjadi Persero. Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Pegadaian menjadi milik Persero. Karyawan tetap dan tidak tetap Perum Pegadaian juga dialihkan ke Persero dengan perjanjian kerja yang sesuai. Persero ini akan beroperasi di bidang gadai dan fidusia, baik konvensional maupun syariah, serta jasa keuangan lainnya, dengan fokus pada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha kecil. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tercatat dalam neraca penutup Perum Pegadaian.

(-)

(-)