di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 48/2014 · Permenhan No. 48 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur susunan dan tata kerja jabatan fungsional tertentu dan umum di Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B, Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah penetapan RS dr. Suyoto sebagai RS kelas B dan kebutuhan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi personel Kemhan/TNI dan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Permenhan Nomor 03 Tahun 2012 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perubahan organisasi RS dr. Suyoto. Ketentuan substansial mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab jabatan fungsional tertentu seperti dokter, apoteker, perawat, dan lainnya, serta jabatan fungsional umum seperti penyusun, pengolah, dan pengadministrasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembinaan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.