Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 48/2014 · Permenhan No. 48 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 48 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSusunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 03 Tahun 2012 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dr. Suyoto Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186).

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur susunan dan tata kerja jabatan fungsional tertentu dan umum di Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B, Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah penetapan RS dr. Suyoto sebagai RS kelas B dan kebutuhan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi personel Kemhan/TNI dan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Permenhan Nomor 03 Tahun 2012 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perubahan organisasi RS dr. Suyoto. Ketentuan substansial mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab jabatan fungsional tertentu seperti dokter, apoteker, perawat, dan lainnya, serta jabatan fungsional umum seperti penyusun, pengolah, dan pengadministrasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembinaan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)