di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 3/2018 · Permenhan No. 3 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan dengan menata kembali susunan dan tata kerja jabatan fungsional tertentu dan umum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional diatur dalam dua kategori: Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum. Jabatan Fungsional Tertentu meliputi berbagai profesi kesehatan seperti dokter, apoteker, perawat, dan lainnya, yang tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Umum mencakup tugas administratif di berbagai unit organisasi rumah sakit. Peraturan ini juga mengatur tunjangan jabatan dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.