Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 3/2018 · Permenhan No. 3 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSusunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan dengan menata kembali susunan dan tata kerja jabatan fungsional tertentu dan umum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional diatur dalam dua kategori: Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum. Jabatan Fungsional Tertentu meliputi berbagai profesi kesehatan seperti dokter, apoteker, perawat, dan lainnya, yang tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Umum mencakup tugas administratif di berbagai unit organisasi rumah sakit. Peraturan ini juga mengatur tunjangan jabatan dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)