di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dr. Suyoto Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 3/2012 · Permenhan No. 3 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan struktural di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dr. Suyoto dengan menetapkan jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pembinaan pegawai yang menduduki jabatan tersebut dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dengan menetapkan susunan jabatan fungsional tertentu dan umum di UPT RS dr. Suyoto. Jabatan fungsional tertentu meliputi profesi seperti dokter, apoteker, bidan, dan lainnya, yang tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional umum meliputi tugas administratif seperti penyusun, pengolah, dan pengemudi. Setiap jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik untuk mendukung operasional rumah sakit.