Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahun Anggaran 2020. DID Tambahan dialokasikan sebesar Rp5 triliun dan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, pasar tradisional, serta penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial. Dana ini tidak boleh digunakan untuk honorarium dan perjalanan dinas.
Pengalokasian DID Tambahan dilakukan dalam tiga periode. Periode pertama dialokasikan berdasarkan lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru dan kinerja pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Kinerja daerah dihitung berdasarkan prasyarat utama (penyampaian laporan penyesuaian APBD dan laporan kinerja bidang kesehatan serta bantuan sosial) dan kategori kinerja (berdasarkan zonasi epidemiologi dan skor epidemiologi). Pemerintah daerah dikelompokkan menjadi zona hijau, zona nonhijau, dan provinsi.
Besaran DID Tambahan untuk pemenang lomba inovasi daerah bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Alokasi untuk kinerja pemerintah daerah diberikan kepada daerah yang memenuhi prasyarat utama dan mendapat nilai minimal B untuk kategori kinerja. Penyaluran DID Tambahan dilakukan sekaligus per periode setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan.