Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.07/2012 · PMK No. 202/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2012
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2013. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong daerah agar mengelola keuangannya dengan lebih baik, yang ditunjukkan dengan perolehan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan dan penetapan APBD tepat waktu. Ketentuan substansial meliputi alokasi DID sebesar Rp1.387.800.000.000,00, dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota. Alokasi Minimum diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria tertentu, seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian dan penetapan APBD tepat waktu. Kriteria penilaian meliputi Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Penilaian Kinerja, yang mencakup aspek keuangan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan. Penggunaan DID diarahkan untuk mendukung fungsi pendidikan dengan jenis belanja yang diatur dalam APBD.

(-)

(-)