Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.07/2009 · PMK No. 198/PMK.07/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2009Tanggal Penetapan:4 Desember 2009
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2009
Tanggal Penetapan04 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2010. Dana ini dialokasikan kepada daerah-daerah tertentu berdasarkan kriteria kinerja keuangan dan ekonomi, serta tata kelola pemerintahan yang baik. DID dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan di daerah, dengan alokasi total sebesar Rp1.200.448.689.000,00. Penggunaan dana ini mencakup belanja modal, barang, pegawai, bantuan keuangan, dan hibah, yang harus dicantumkan dalam APBD. Dana ini tidak dapat digunakan untuk dana pendamping DAK, pendidikan kedinasan, atau hibah kepada perusahaan daerah. Penyaluran dana dilakukan setelah daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD dan Surat Pernyataan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(-)

(-)