Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan ternak ruminansia besar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/PK.440/5/2016 tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, serta untuk memenuhi ketersediaan daging, mempercepat peningkatan populasi, dan optimalisasi pelayanan pemberian rekomendasi pemasukan ternak ruminansia besar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Ternak:** Ternak ruminansia besar yang diatur meliputi bakalan, indukan, dan jantan produktif.
2. **Pihak yang Melakukan Pemasukan:** Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak.
3. **Perizinan:** Pemasukan memerlukan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat Rekomendasi dari Menteri Pertanian. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan pemberian rekomendasi atas nama Menteri.
4. **Persyaratan Pemasukan:** Pemasukan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis kesehatan hewan, dan spesifikasi ternak ruminansia besar.
5. **Negara Asal dan Farm:** Negara asal dan farm harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ketat, termasuk bebas dari penyakit tertentu dan menerapkan biosekuriti.
6. **Tata Cara Permohonan:** Peraturan ini mengatur tata cara permohonan persetujuan negara asal dan farm, serta tata cara memperoleh rekomendasi pemasukan.
7. **Pengawasan:** Pemasukan ternak ruminansia besar diawasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan, spesifikasi, ketersediaan, dan distribusi.