Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan ternak ruminansia besar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah adanya perkembangan kebutuhan daging dan upaya menambah populasi ternak, serta untuk mempercepat pelayanan pemasukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis ternak ruminansia besar yang diatur meliputi bakalan, indukan, dan jantan produktif.
- Pemasukan ternak ruminansia besar harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis kesehatan hewan, dan spesifikasi ternak ruminansia besar.
- Persyaratan administrasi meliputi surat permohonan, identitas perusahaan, NPWP, SIUP, akta pendirian, rekomendasi dinas, surat keterangan domisili, API, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab teknis, dan surat pernyataan.
- Persyaratan teknis kesehatan hewan meliputi persyaratan negara asal, farm atau registered premises, dan ternak ruminansia besar itu sendiri. Negara asal harus bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant, dan berstatus negligible atau controlled BSE risk.
- Spesifikasi ternak ruminansia besar meliputi berat badan maksimal dan umur maksimal untuk bakalan, serta persyaratan organ reproduksi dan umur untuk indukan dan jantan produktif.
- Tata cara permohonan persetujuan negara asal dan farm atau registered premises diatur secara rinci, termasuk analisis risiko dan verifikasi.
- Tata cara memperoleh rekomendasi pemasukan dilakukan secara online melalui PPVTPP, dengan tahapan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kajian teknis.
- Peraturan ini juga mengatur pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan dan ketersediaan serta distribusi ternak.