Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/PK.440/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/PK.440/5/2016 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 16/Permentan/PK.440/5/2016 · Permentan No. 16/Permentan/PK.440/5/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:2 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan02 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.440/8/2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1314). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan ternak ruminansia besar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah adanya perkembangan kebutuhan daging dan upaya menambah populasi ternak, serta untuk mempercepat pelayanan pemasukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis ternak ruminansia besar yang diatur meliputi bakalan, indukan, dan jantan produktif.
  2. Pemasukan ternak ruminansia besar harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis kesehatan hewan, dan spesifikasi ternak ruminansia besar.
  3. Persyaratan administrasi meliputi surat permohonan, identitas perusahaan, NPWP, SIUP, akta pendirian, rekomendasi dinas, surat keterangan domisili, API, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab teknis, dan surat pernyataan.
  4. Persyaratan teknis kesehatan hewan meliputi persyaratan negara asal, farm atau registered premises, dan ternak ruminansia besar itu sendiri. Negara asal harus bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant, dan berstatus negligible atau controlled BSE risk.
  5. Spesifikasi ternak ruminansia besar meliputi berat badan maksimal dan umur maksimal untuk bakalan, serta persyaratan organ reproduksi dan umur untuk indukan dan jantan produktif.
  6. Tata cara permohonan persetujuan negara asal dan farm atau registered premises diatur secara rinci, termasuk analisis risiko dan verifikasi.
  7. Tata cara memperoleh rekomendasi pemasukan dilakukan secara online melalui PPVTPP, dengan tahapan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kajian teknis.
  8. Peraturan ini juga mengatur pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan dan ketersediaan serta distribusi ternak.

1. Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau nama lain yang sejenis yang telah melakukan Pemasukan ditetapkan sebagai Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau nama lain yang sejenis. 2. Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelaku Usaha yang melanggar spesifikasi teknis berat badan Bakalan dikenakan sanksi tidak diberikan Rekomendasi pada periode Pemasukan berikutnya. 2. Jika pelanggaran diulangi, Pelaku Usaha dikenakan sanksi tidak diberikan Rekomendasi selama satu tahun. 3. Pelaku Usaha yang tidak merealisasikan Pemasukan dikenakan sanksi pengurangan jumlah Bakalan untuk pemasukan periode berikut. 4. Pelaku Usaha yang tidak memberikan laporan realisasi atau laporan stok dikenakan sanksi tidak diberikan Rekomendasi pada periode Pemasukan berikutnya atau pengurangan jumlah Bakalan.