Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan ternak ruminansia besar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan meningkatkan populasi ternak ruminansia besar, serta percepatan pelayanan perizinan berusaha. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pemasukan ternak ruminansia besar yang meliputi Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif oleh Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak. Pemasukan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis kesehatan hewan, dan spesifikasi ternak ruminansia besar. Persyaratan administrasi meliputi surat permohonan, NIB, akta pendirian, rekomendasi Dinas Provinsi, surat keterangan dokter hewan, dan surat pernyataan. Persyaratan teknis kesehatan hewan meliputi persyaratan Negara Asal, Farm, dan ternak ruminansia besar itu sendiri. Negara Asal harus bebas dari penyakit tertentu dan melaksanakan program monitoring residu antibiotik dan hormon. Farm harus terdaftar dan menerapkan biosekuriti. Ternak harus sehat dan memiliki sertifikat kesehatan hewan. Spesifikasi ternak ruminansia besar berbeda untuk Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif. Pelaku Usaha Peternakan yang memasukkan Bakalan wajib memasukkan Indukan sebanyak 5% dari setiap Rekomendasi. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan persetujuan Negara Asal, Farm, dan perolehan Rekomendasi. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan, spesifikasi ternak, ketersediaan, dan distribusi.