Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 41/2019 · Permentan No. 41 Tahun 2019 · Permentan Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:30 Juli 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan30 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1553) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PK.440/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 318).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan ternak ruminansia besar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan meningkatkan populasi ternak ruminansia besar, serta percepatan pelayanan perizinan berusaha. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pemasukan ternak ruminansia besar yang meliputi Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif oleh Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak. Pemasukan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis kesehatan hewan, dan spesifikasi ternak ruminansia besar. Persyaratan administrasi meliputi surat permohonan, NIB, akta pendirian, rekomendasi Dinas Provinsi, surat keterangan dokter hewan, dan surat pernyataan. Persyaratan teknis kesehatan hewan meliputi persyaratan Negara Asal, Farm, dan ternak ruminansia besar itu sendiri. Negara Asal harus bebas dari penyakit tertentu dan melaksanakan program monitoring residu antibiotik dan hormon. Farm harus terdaftar dan menerapkan biosekuriti. Ternak harus sehat dan memiliki sertifikat kesehatan hewan. Spesifikasi ternak ruminansia besar berbeda untuk Bakalan, Indukan, dan Jantan Produktif. Pelaku Usaha Peternakan yang memasukkan Bakalan wajib memasukkan Indukan sebanyak 5% dari setiap Rekomendasi. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan persetujuan Negara Asal, Farm, dan perolehan Rekomendasi. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan, spesifikasi ternak, ketersediaan, dan distribusi.

1. Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis yang telah melakukan Pemasukan ditetapkan sebagai Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis. 2. Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Permohonan Rekomendasi yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), (2), (3), dan (4) dikenai sanksi administratif berupa tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun.