Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961

Juga dikenal sebagai: PP 53/1963 · PP No. 53 Tahun 1963 · PP Nomor 53 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964Tanggal Penetapan:26 Desember 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1964
Tanggal Penetapan26 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 1961 3. Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 1961

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dalam rangka Program Aksi Pemerintah untuk menyempurnakan organisasi perhubungan laut dan infrastruktur terkait. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali hubungan, susunan, dan tata kerja antara Menteri Perhubungan Laut dan perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Maritim, dan Pelayaran Niaga diperlukan agar Menteri Perhubungan Laut dapat melakukan pengawasan dan koordinasi langsung.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Maritim, dan Pelayaran Niaga. Menteri Perhubungan Laut ditunjuk sebagai likwidatur, dan semua kekayaan badan-badan tersebut setelah likuidasi menjadi milik negara. Pengawasan dan koordinasi terhadap perusahaan-perusahaan negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut. Peraturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Laut.

(-)

(-)