di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Juga dikenal sebagai: PP 53/1963 · PP No. 53 Tahun 1963 · PP Nomor 53 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dalam rangka Program Aksi Pemerintah untuk menyempurnakan organisasi perhubungan laut dan infrastruktur terkait. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali hubungan, susunan, dan tata kerja antara Menteri Perhubungan Laut dan perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Maritim, dan Pelayaran Niaga diperlukan agar Menteri Perhubungan Laut dapat melakukan pengawasan dan koordinasi langsung.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Maritim, dan Pelayaran Niaga. Menteri Perhubungan Laut ditunjuk sebagai likwidatur, dan semua kekayaan badan-badan tersebut setelah likuidasi menjadi milik negara. Pengawasan dan koordinasi terhadap perusahaan-perusahaan negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut. Peraturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Laut.