di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Bisma
Juga dikenal sebagai: PP 106/1961 · PP No. 106 Tahun 1961 · PP Nomor 106 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Pelayaran Niaga. BPU ini bertugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Perhubungan Laut, khususnya dalam bidang pelayaran niaga. Perusahaan negara yang dimaksud termasuk Pelni, Jakarta Lloyd, dan Badan Muatan Indonesia. BPU Pelayaran Niaga berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha dan berkedudukan di Jakarta. Direksi BPU terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Modal awal BPU ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan dan penguasaan kekayaan perusahaan serta menetapkan kebijakan umum perusahaan. Perusahaan negara di bawah BPU diwajibkan memberikan iuran wajib kepada BPU. Pegawai BPU yang menyebabkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri. Laba bersih digunakan untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan dana pensiun. Pembubaran BPU ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan kekayaan setelah likuidasi menjadi milik negara.