Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim

Juga dikenal sebagai: PP 105/1961 · PP No. 105 Tahun 1961 · PP Nomor 105 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Maritim. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan dan menyatukan tindakan dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Perhubungan Laut, khususnya dalam bidang pemeliharaan, perbaikan, penundaan, dan pemuatan kapal.

Ketentuan Substansial: BPU Maritim bertindak sebagai badan hukum yang berwenang melakukan usaha berdasarkan peraturan ini. Perusahaan-perusahaan negara yang terlibat meliputi beberapa perusahaan dok dan perkapalan. BPU Maritim memiliki kewenangan untuk mengatur kerjasama dan kesatuan tindakan dalam manajemen, termasuk pembelanjaan, organisasi, administrasi, dan personalia. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi BPU Maritim terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Direksi memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan serta mengatur kebijakan perusahaan.

(-)

(-)