Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2025 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2025Tanggal Penetapan:24 Maret 2025
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 59); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 115);

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menggali potensi ekonomi guna memperoleh manfaat ekonomis, sosial atau manfaat lainnya bagi Daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakat melalui Penyertaan Modal Daerah pada BUMD. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan, menambah Modal Dasar, pengembangan dan peningkatan kinerja, meningkatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, meningkatkan pendapatan asli Daerah guna menunjang pembangunan Daerah, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dan menguatkan laba perusahaan.

Penyertaan Modal Daerah dilakukan untuk pendirian BUMD, penambahan modal BUMD, dan pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain. Penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD yang disusun oleh Direksi pada BUMD.

Bentuk Penyertaan Modal Daerah pada BUMD berupa uang dan/atau barang milik Daerah yang dianggarkan dalam APBD. Barang milik Daerah berupa tanah dan bangunan dinilai sesuai nilai riil pada saat dijadikan Penyertaan Modal Daerah. Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD sejak pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan sebesar Rp3.809.047.244.132,00 dari modal dasar yang telah ditetapkan dari masing-masing BUMD sebesar Rp14.972.308.400.000,00. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal kepada BUMD mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 maksimal sebesar Rp1.912.600.000.000,00.

Pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD setiap tahun melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan ketentuan hanya dapat dilakukan setelah anggaran yang digunakan untuk urusan wajib Pemerintah Daerah terpenuhi, besarannya disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan Daerah, dan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja BUMD.

Dalam rangka pelaksanaan analisis investasi, dibentuk Tim Analisis Investasi Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur.

1. Dalam hal terdapat perubahan nomenklatur atau nama penyebutan BUMD sebagai akibat dari perubahan peraturan perundang-undangan, perubahan nomenklatur atau nama penyebutan BUMD tetap dimaknai sama dengan nomenklatur atau nama penyebutan BUMD dalam Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal terdapat BUMD yang dilakukan penggabungan atau peleburan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penambahan penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan pada BUMD hasil dari penggabungan atau peleburan.

(-)