Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:12 September 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan12 September 2019
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dan menambahkan beberapa BUMD baru yang menerima penyertaan modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, Pasal 4 mengenai ruang lingkup penyertaan modal, penambahan Pasal 5A dan 5B mengenai sumber modal dan kewajiban pelaporan, perubahan Pasal 9 mengenai jumlah penyertaan modal, perubahan Pasal 10 mengenai rencana penambahan penyertaan modal, dan penambahan Pasal 10A mengenai pelaksanaan penambahan penyertaan modal. Peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal kepada BUMD, BUMN, dan pihak ketiga, termasuk perusahaan daerah seperti Citra Mandiri Jawa Tengah, Air Bersih Tirta Utama, Sarana Pembangunan Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan, dan lainnya. Sumber modal dapat berasal dari APBD, pinjaman, hibah, atau sumber modal lainnya yang ditetapkan melalui RUPS. BUMD, BUMN, dan pihak ketiga wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah.

1. Dalam hal BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i belum berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah/Perumda atau Perusahaan Perseroan Daerah/Perseroda, penambahan Penyertaan Modal tetap dilaksanakan sampai dipenuhinya Penyertaan Modal dimaksud. 2. Perubahan status BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah/Perumda atau Perusahaan Perseroan Daerah/Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Dalam hal Perusahaan Perseroan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda), Penyertaan Modal tetap dilaksanakan sampai dipenuhinya penyertaan modal dimaksud.

(-)