Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 14/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2013Tanggal Penetapan:27 September 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku27 September 2013
Tanggal Penetapan27 September 2013
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta mengurangi ketergantungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah untuk menggali potensi ekonomi, memperoleh manfaat ekonomis dan sosial, memperkuat struktur permodalan BUMD, menambah modal dasar, meningkatkan kinerja, meningkatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.1.832.697.046.791,00. Pemerintah Daerah berencana melakukan penambahan penyertaan modal mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 maksimal sebesar Rp.1.706.623.574.000,00. Pelaksanaan besaran Penyertaan Modal setiap tahun melalui mekanisme pembahasan APBD.

(-)

(-)