Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir (LRSDKP). LRSDKP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. LRSDKP bertugas melaksanakan kegiatan riset sumber daya dan kerentanan pesisir.

Tugas dan Fungsi: LRSDKP memiliki fungsi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset sumber daya dan kerentanan pesisir, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Struktur Organisasi: Susunan organisasi LRSDKP terdiri atas Subseksi Tata Operasional, Subseksi Pelayanan Teknis, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subseksi Tata Operasional bertugas menyusun rencana program dan anggaran, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Subseksi Pelayanan Teknis bertugas memberikan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana riset. Urusan Tata Usaha bertugas melakukan administrasi kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan riset sumber daya dan kerentanan pesisir serta kegiatan lain yang sesuai dengan keahlian masing-masing.

Tata Kerja: LRSDKP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. Kepala LRSDKP menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu. Setiap unsur di LRSDKP harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.37/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)