Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.37/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.37/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.37/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Kerentanan Pesisir dan Laut.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Penelitian Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir (LPSKP). LPSKP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan Pesisir. LPSKP bertugas melaksanakan penelitian sumber daya dan kerentanan pesisir.

Tugas dan Fungsi:

  • Penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta laporan.
  • Pelaksanaan penelitian sumber daya dan kerentanan pesisir di bidang karakteristik, potensi sumber daya dan kerentanan pesisir berdasarkan lingkungan fisik.
  • Pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama penelitian sumber daya dan kerentanan pesisir.
  • Pengelolaan prasarana dan sarana penelitian.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Susunan Organisasi:

  • Urusan Tata Usaha
  • Subseksi Tata Operasional
  • Subseksi Pelayanan Teknis
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Peneliti, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya.

LPSKP berlokasi di Bungus, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.

(-)

(-)