di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya Dan Kerentanan Pesisir
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 82/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 82/PERMEN-KP/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan dan dipimpin oleh seorang kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan riset sumber daya dan kerentanan pesisir. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan, pemantauan, evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset sumber daya dan kerentanan pesisir. Struktur organisasi terdiri dari Urusan Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas.