Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya Dan Kerentanan Pesisir

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 82/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 82/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya Dan Kerentanan Pesisir
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 496)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan dan dipimpin oleh seorang kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan riset sumber daya dan kerentanan pesisir. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan, pemantauan, evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset sumber daya dan kerentanan pesisir. Struktur organisasi terdiri dari Urusan Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)