di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 65/2005 · PERPRES No. 65 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin kesetaraan hukum dan pemerintahan bagi semua warga negara, khususnya dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan Pancasila dan berbagai konvensi internasional, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang bersifat independen dan berasaskan Pancasila. Komisi ini bertugas menyebarluaskan pemahaman, melaksanakan pengkajian, pemantauan, dan memberikan saran kepada pemerintah serta mengembangkan kerja sama internasional. Struktur organisasi terdiri dari Komisi Paripurna dan Badan Pekerja, dengan tugas masing-masing untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.