Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 65/2005 · PERPRES No. 65 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2005Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2005
Tanggal Penetapan18 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin kesetaraan hukum dan pemerintahan bagi semua warga negara, khususnya dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan Pancasila dan berbagai konvensi internasional, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang bersifat independen dan berasaskan Pancasila. Komisi ini bertugas menyebarluaskan pemahaman, melaksanakan pengkajian, pemantauan, dan memberikan saran kepada pemerintah serta mengembangkan kerja sama internasional. Struktur organisasi terdiri dari Komisi Paripurna dan Badan Pekerja, dengan tugas masing-masing untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dinyatakan sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menurut Peraturan Presiden ini. 2. Semua kegiatan penanganan masalah anti kekerasan terhadap perempuan yang menjadi tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)