di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Juga dikenal sebagai: Keppres 181/1998 · Keppres No. 181 Tahun 1998 · Keppres Nomor 181 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini didasarkan pada jaminan kesetaraan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, serta komitmen Indonesia terhadap berbagai konvensi internasional yang menentang diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia melalui pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang bersifat independen.
Ketentuan Substansial: Komisi ini bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan, mengembangkan kondisi kondusif untuk penghapusan kekerasan, serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan. Komisi ini juga bertugas melakukan pengkajian, penelitian, dan pemantauan terhadap kekerasan terhadap perempuan, serta memberikan saran kepada pemerintah dan masyarakat. Organisasi ini terdiri dari Komisi Paripurna dan Badan Pekerja, dengan anggota yang dipilih berdasarkan keterlibatan aktif dalam hak asasi manusia dan kepentingan perempuan. Pembiayaan komisi ini dibebankan pada pemerintah, namun dapat mencari sumber dana lain yang tidak mengikat.