Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2024 · PERPRES No. 8 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menambah anggota Badan Pekerja guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, termasuk menyebarluaskan pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan, melaksanakan analisis isu perlindungan hak asasi perempuan, dan memberikan saran kepada pemerintah. Perubahan juga mencakup struktur Badan Pekerja yang terdiri dari Koordinator Bidang, Asisten Koordinator, dan Staf Pelaksana dengan jumlah tertentu. Penambahan anggota Badan Pekerja harus mendapat persetujuan dari menteri terkait. Komisi juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden setidaknya sekali setahun.

(-)

(-)