Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2009 · PERPRES No. 26 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2009Tanggal Penetapan:19 Juni 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

(-)

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 ini bertujuan untuk menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan setiap penduduk memiliki satu KTP yang dilengkapi dengan kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP berbasis NIK, serta memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. KTP berbasis NIK ini akan memuat biodata, pas foto, dan sidik jari penduduk. Setiap penduduk wajib KTP berhak memperoleh KTP berbasis NIK, dan penggantian KTP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk penerapan KTP berbasis NIK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan pemeliharaan perangkat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  1. Pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, KTP yang belum berbasis NIK tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat akhir tahun 2011.

(-)