di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2011 · PERPRES No. 67 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penduduk hanya memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan sebagai bukti identitas dalam pelayanan publik. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa KTP Elektronik dilengkapi dengan chip berisi rekaman elektronik dan berlaku secara nasional. KTP Elektronik berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti domisili penduduk, serta digunakan dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Instansi pemerintah dan swasta wajib memberikan pelayanan berdasarkan KTP Elektronik tanpa mempertimbangkan tempat penerbitannya. Selain itu, instansi terkait harus menyiapkan kelengkapan teknis seperti pembaca kartu pintar dan pemindai sidik jari. KTP Elektronik berlaku efektif secara nasional mulai 1 Oktober 2011, dan pelaporannya harus dilakukan setiap enam bulan sekali hingga 31 Desember 2012.