Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 126/2012 · PERPRES No. 126 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 126 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2012
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena jumlah Penduduk Wajib KTP telah melampaui target perekaman KTP Elektronik yang ditetapkan pada tahun 2009, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mengakomodir kelebihan jumlah Penduduk Wajib KTP yang belum terakomodir perekamannya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa perangkat keras dan perangkat lunak untuk KTP Elektronik diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya sekali, sementara blangko KTP Elektronik diberikan setiap tahun. Pemeliharaan perangkat menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. KTP non-elektronik tetap berlaku hingga 31 Desember 2013, dan instansi wajib memberikan pelayanan berdasarkan KTP Elektronik tanpa memandang tempat penerbitannya. Pelaporan penyelenggaraan pelayanan harus dilakukan setiap 6 bulan hingga akhir 2013.

1. KTP non-elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat tanggal 31 Desember 2013. 2. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non-elektronik dalam lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non-elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. 3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Perbankan wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan setiap 6 bulan sekali sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

(-)