Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1950 tentang Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Juga dikenal sebagai: PP 24/1950 · PP No. 24 Tahun 1950 · PP Nomor 24 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1950 tentang pemberian pangkat militer tituler kepada hakim yang bukan perwira, jaksa serta panitera pada pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1950 terkait pemberian pangkat militer tituler kepada pejabat dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Perubahan ini dilakukan untuk menyamakan kedudukan pangkat antara Ketua Pengganti dan Ketua Pengadilan Tentara, serta antara Jaksa Pengganti dan Jaksa Tentara, dengan memberikan pangkat yang setara. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada bagian 'Mengingat' untuk menyesuaikan dengan pasal yang tepat dalam Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.

(-)

(-)