di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Juga dikenal sebagai: PP 57/1951 · PP No. 57 Tahun 1951 · PP Nomor 57 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyatukan ketentuan pemberian tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga kepada penerima pensiun atau tunjangan, yang sebelumnya diatur oleh dua peraturan berbeda. Dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia Kesatuan, diperlukan peraturan yang seragam bagi semua penerima pensiun atau tunjangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penerima pensiun dan tunjangan yang diatur oleh peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) akan menerima tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga yang sama dengan penerima pensiun/tunjangan menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Hal ini berlaku untuk penerima yang diatur dalam peraturan No. 14 tahun 1947 jo. No. 30 tahun 1948, No. 34 tahun 1949, No. 35 tahun 1949, No. 22 tahun 1950, dan No. 23 tahun 1950. Tunjangan ini disesuaikan dengan tingkatan kemahalan daerah (rayon).