Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 57/1951 · PP No. 57 Tahun 1951 · PP Nomor 57 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1950Tanggal Penetapan:6 September 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan-Kemahalan Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1950
Tanggal Penetapan06 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 24 tahun 1950

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyatukan ketentuan pemberian tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga kepada penerima pensiun atau tunjangan, yang sebelumnya diatur oleh dua peraturan berbeda. Dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia Kesatuan, diperlukan peraturan yang seragam bagi semua penerima pensiun atau tunjangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa penerima pensiun dan tunjangan yang diatur oleh peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) akan menerima tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga yang sama dengan penerima pensiun/tunjangan menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Hal ini berlaku untuk penerima yang diatur dalam peraturan No. 14 tahun 1947 jo. No. 30 tahun 1948, No. 34 tahun 1949, No. 35 tahun 1949, No. 22 tahun 1950, dan No. 23 tahun 1950. Tunjangan ini disesuaikan dengan tingkatan kemahalan daerah (rayon).

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950.

(-)