di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1950 tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Juga dikenal sebagai: PP 9/1950 · PP No. 9 Tahun 1950 · PP Nomor 9 Tahun 1950
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa, dan panitera yang bukan perwira dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur pemberian pangkat militer tituler kepada pejabat pengadilan dan kejaksaan tentara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian pangkat militer tituler kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Jaksa, dan Panitera di Mahkamah Tentara Agung, Mahkamah Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara. Pangkat yang diberikan bervariasi dari Letnan Jenderal tituler hingga Kapten tituler, tergantung pada posisi dan lembaga tempat mereka bertugas. Selain itu, pegawai yang mewakili panitera juga dapat diberikan pangkat militer tituler selama masa tugas mereka. Presiden memiliki kewenangan untuk menyimpang dari ketentuan ini jika diperlukan, dan pangkat tituler hanya berlaku selama pejabat tersebut menjalankan tugasnya di pengadilan atau kejaksaan tentara.