Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 9/2012 · Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku09 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2004 Nomor 42 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan berlakunya peraturan daerah dengan menunjuk pegawai yang memenuhi syarat untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, pengangkatan, mutasi, pemberhentian PPNS, serta operasional penegakan peraturan daerah. PPNS berkedudukan di bawah Walikota melalui pimpinan unit organisasinya dan dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan wewenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik POLRI. PNS yang diangkat menjadi PPNS harus mengikuti pendidikan khusus dan memenuhi persyaratan seperti masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda/golongan III/a, pendidikan minimal sarjana hukum, dan sehat jasmani rohani. Operasional penegakan Peraturan Daerah dapat dilakukan melalui Operasi Yustisi dan Non Yustisi yang melibatkan instansi terkait.

(-)

(-)