Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 1/2018 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 146 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah Kota, Wali Kota, DPRD, PPNS, Penyidik POLRI, penambahan definisi Penyelidikan, Perangkat Daerah, dan Kesekretariatan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap kedudukan PPNS yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui pimpinan unit organisasinya dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. PPNS memiliki Kesekretariatan tersendiri yang berfungsi untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan koordinasi PPNS. Setiap Perangkat Daerah dapat memiliki PPNS sesuai tugas, pokok, dan fungsinya. Wewenang PPNS juga diubah, termasuk wewenang penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Cimahi. Pejabat PPNS diberikan tambahan penghasilan pegawai. Terakhir, dilakukan perubahan terkait mutasi PPNS antar Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Wali Kota, serta perubahan terkait pelaksanaan operasional PPNS yang terdiri dari penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan oleh penyidik POLRI.

(-)

(-)