Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian

Juga dikenal sebagai: PP 5/2010 · PP No. 5 Tahun 2010 · PP Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2010Tanggal Penetapan:6 Januari 2010
Transportasi Darat, Laut & UdaraWilayah Kedaulatan NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKenavigasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Januari 2010
Tanggal Penetapan06 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4001). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan mengatur berbagai aspek kenavigasian, termasuk Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, serta pengerukan dan reklamasi. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kenavigasian, yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan alur-pelayaran. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran membentuk distrik navigasi untuk melaksanakan kegiatan kenavigasian dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap badan usaha yang terlibat. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemanduan, kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, serta sistem informasi kenavigasian untuk mendukung operasional pelayaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
  • Nakhoda yang tidak melaporkan informasi yang diwajibkan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan sertifikat kepelautan.