di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Juga dikenal sebagai: PP 5/2010 · PP No. 5 Tahun 2010 · PP Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan mengatur berbagai aspek kenavigasian, termasuk Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, serta pengerukan dan reklamasi. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kenavigasian, yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan alur-pelayaran. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran membentuk distrik navigasi untuk melaksanakan kegiatan kenavigasian dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap badan usaha yang terlibat. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemanduan, kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, serta sistem informasi kenavigasian untuk mendukung operasional pelayaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.