Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian

Juga dikenal sebagai: PP 81/2000 · PP No. 81 Tahun 2000 · PP Nomor 81 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2000Tanggal Penetapan:19 September 2000
Transportasi Darat, Laut & UdaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKenavigasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 2000
Tanggal Penetapan19 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran oleh Pemerintah, termasuk pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan. Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan ini kepada badan hukum Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini juga mengatur pemanduan kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, serta penetapan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi kenavigasian. Penyelenggaraan pemanduan dapat dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan dengan persyaratan tertentu. Peraturan ini menggantikan peraturan lama terkait pemanduan kapal dan menyesuaikan dengan ketentuan konvensi internasional.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai kenavigasian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Petugas pandu yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas pemanduan dapat dikenakan tindakan administratif. 3. Apabila perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.