Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 160/PMK.02/2012 · PMK No. 160/PMK.02/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2012Tanggal Penetapan:19 Oktober 2012
Anggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk mengatur kembali petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Menteri Keuangan dalam mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Peraturan ini menetapkan bahwa DIPA disusun oleh Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan bagian anggaran yang dikuasainya dan harus mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. DIPA terdiri dari DIPA Induk dan DIPA Petikan, yang masing-masing memiliki fungsi dan struktur tertentu. DIPA Induk berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan, sedangkan DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana. Peraturan ini juga mengatur tentang penunjukan pejabat penanda tangan DIPA Induk dan proses validasi serta pengesahan DIPA oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

1. Ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penyusunan dan pengesahan DIPA mulai Tahun Anggaran 2013. 2. Pengesahan DIPA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mengikuti ketentuan mengenai pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)