Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.02/2013 · PMK No. 29/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2013Tanggal Penetapan:29 Januari 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2013
Tanggal Penetapan29 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengaturan Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) dan Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 9A yang mengatur bahwa DIPA untuk BA-BUN hanya terdiri dari DIPA Petikan dan tidak diterbitkan DIPA Induk. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA, termasuk pengaturan mengenai DIPA Petikan yang disusun berdasarkan RKA Satker dan RDP BUN. DIPA Petikan dicetak otomatis dengan digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan.

(-)

(-)