Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DIPA disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang telah disetujui oleh DPR dan Keputusan Presiden mengenai rincian APBN, dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA, termasuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). DIPA memuat informasi mengenai fungsi, subfungsi, program, hasil (outcome), indikator kinerja utama program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, alokasi anggaran, rencana penarikan dana, dan perkiraan penerimaan per bulan. Validasi dan pengesahan DIPA dilakukan untuk menjamin kesesuaian dengan Keputusan Presiden mengenai rincian APBN dan standar akuntansi pemerintahan.