Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 164/PMK.05/2011 · PMK No. 164/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DIPA disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang telah disetujui oleh DPR dan Keputusan Presiden mengenai rincian APBN, dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA, termasuk penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). DIPA memuat informasi mengenai fungsi, subfungsi, program, hasil (outcome), indikator kinerja utama program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, alokasi anggaran, rencana penarikan dana, dan perkiraan penerimaan per bulan. Validasi dan pengesahan DIPA dilakukan untuk menjamin kesesuaian dengan Keputusan Presiden mengenai rincian APBN dan standar akuntansi pemerintahan.

(-)

(-)