Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV

Juga dikenal sebagai: PP 6/1983 · PP No. 6 Tahun 1983 · PP Nomor 6 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1983Tanggal Penetapan:13 April 1983
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1983
Tanggal Penetapan13 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 31)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, XIII, dan XIV. Latar belakang kebijakan ini adalah hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX tidak dapat dipertahankan, sehingga perlu dibubarkan dan kekayaannya dialihkan untuk memperkuat modal perusahaan perkebunan lainnya. Ketentuan substansial meliputi penambahan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PT. Perkebunan XXX, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama Departemen Pertanian dan Keuangan. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.

(-)

(-)