Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan

Juga dikenal sebagai: PP 25/1973 · PP No. 25 Tahun 1973 · PP Nomor 25 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1973Tanggal Penetapan:21 Mei 1973
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1973
Tanggal Penetapan21 Mei 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Perkebunan Subang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 71/Kpts/Org/2/1971 dinyatakan bubar.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perkebunan. Latar belakang kebijakan ini adalah pengalihan kepemilikan dari The Anglo Indonesian Plantations Limited kepada Pemerintah Indonesia, yang kemudian dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Subang. Tujuan utama pendirian PERSERO adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat melalui usaha produktif di bidang perkebunan. Modal awal PERSERO sepenuhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelaksanaan pendiriannya dikuasakan kepada Menteri Keuangan, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Pertanian. Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

1. Pada saat berdirinya PERSERO, Perusahaan Perkebunan Subang dinyatakan bubar. 2. Semua hak dan kewajiban serta akibat-akibat dari perjanjian antara Perusahaan Perkebunan Subang dengan pihak lain beralih kepada PERSERO.

(-)