di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1974 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perikanan Samodra Besar
Juga dikenal sebagai: PP 25/1974 · PP No. 25 Tahun 1974 · PP Nomor 25 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyehatkan usaha dan meningkatkan efisiensi P.T. Perikanan Samodra Besar dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Perikanan Samodra Besar dari Rp. 500.000.000,- menjadi Rp. 3.000.000.000,-. Negara Republik Indonesia mengambil bagian dalam modal saham sebesar Rp. 715.000.000,-. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap saham yang diambil bagian oleh Negara. Selain itu, Menteri Keuangan juga bertanggung jawab atas perubahan Anggaran Dasar perusahaan akibat penambahan modal ini.