Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank

Juga dikenal sebagai: PP 68/1996 · PP No. 68 Tahun 1996 · PP Nomor 68 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1996Tanggal Penetapan:3 Desember 1996
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1996
Tanggal Penetapan03 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional dengan mengatur ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam perbankan dan bertujuan untuk menangani bank yang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya atau sistem perbankan. Bank Indonesia berperan dalam menetapkan ketentuan kesehatan bank dan melakukan pengawasan serta pembinaan. Jika suatu bank dinilai mengalami kesulitan, Bank Indonesia dapat mengusulkan pencabutan izin usaha kepada Menteri Keuangan. Proses pencabutan izin usaha diikuti dengan pembubaran badan hukum bank dan likuidasi, yang dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan. Likuidasi dilakukan dengan mengutamakan pembayaran kepada nasabah penyimpan dana. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Likuidasi yang bertanggung jawab atas penyelesaian hak dan kewajiban bank dalam likuidasi.

1. Bank yang sedang dilikuidasi pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dan prosedur likuidasi dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan pihak lain yang menyebabkan kesulitan keuangan bank dapat dikenai sanksi pidana dan/atau administratif sesuai dengan Pasal 49, 50, 52, dan 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.