Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank

Juga dikenal sebagai: PP 25/1999 · PP No. 25 Tahun 1999 · PP Nomor 25 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1999Tanggal Penetapan:3 Mei 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1999
Tanggal Penetapan03 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1997.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan likuidasi bank.

Ketentuan Substansial: Bank wajib memelihara kesehatan sesuai ketentuan modal, kualitas aset, dan manajemen. Bank Indonesia berwenang mencabut izin usaha bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan sistem perbankan. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban bank. Direksi dan dewan komisaris bank yang dicabut izinnya dilarang melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan Bank Indonesia. Likuidasi harus diselesaikan dalam waktu 5 tahun, dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia.

1. Segala ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi bank-bank yang telah dicabut izin usahanya dan sedang dalam proses likuidasi pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan pihak lain yang menyebabkan keadaan bank memburuk dapat dikenai sanksi pidana dan/atau administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.