di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
Juga dikenal sebagai: PP 25/1999 · PP No. 25 Tahun 1999 · PP Nomor 25 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan tentang pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan likuidasi bank.
Ketentuan Substansial: Bank wajib memelihara kesehatan sesuai ketentuan modal, kualitas aset, dan manajemen. Bank Indonesia berwenang mencabut izin usaha bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan sistem perbankan. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban bank. Direksi dan dewan komisaris bank yang dicabut izinnya dilarang melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan Bank Indonesia. Likuidasi harus diselesaikan dalam waktu 5 tahun, dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia.