Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank

Juga dikenal sebagai: PP 40/1997 · PP No. 40 Tahun 1997 · PP Nomor 40 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1997Tanggal Penetapan:31 Oktober 1997
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1997
Tanggal Penetapan31 Oktober 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki langkah-langkah pembinaan dan pengawasan bank yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996. Hal ini dilakukan karena langkah-langkah tersebut belum sepenuhnya optimal dalam menangani situasi tertentu yang memerlukan penanganan cepat. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank dan mencegah dampak negatif pada perekonomian nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan tindakan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan bank tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham jika syarat-syarat untuk menyelenggarakan rapat tersebut tidak dapat dipenuhi. Bank Indonesia dapat meminta Pengadilan Negeri untuk memberikan penetapan yang memberi kewenangan tersebut setelah memberitahukan Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan langkah-langkah penyehatan atau penyelamatan bank dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.

(-)

(-)