Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 68/1971 · PP No. 68 Tahun 1971 · PP Nomor 68 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1971Tanggal Penetapan:30 Oktober 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 1971
Tanggal Penetapan30 Oktober 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 216 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 264) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan, serta pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya P.N.-I.P.P.A., Peraturan Pemerintah Nomor 216 Tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)