Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1992 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Galangan Kapal Nusantara Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari

Juga dikenal sebagai: PP 13/1992 · PP No. 13 Tahun 1992 · PP Nomor 13 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 1992Tanggal Penetapan:16 Maret 1992
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Galangan Kapal Nusantara Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 1992
Tanggal Penetapan16 Maret 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 tentang pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk mempercepat perkembangan perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial

Penggabungan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan melibatkan pengalihan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, serta pegawai dari PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Nilai tambahan kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal saham ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penggabungan ini dikuasakan kepada Menteri Perindustrian dengan hak substitusi.

1. Dengan penggabungan ini, semua kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai dari PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara dialihkan ke PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. 2. Nilai tambahan kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal saham ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.

(-)