Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan (P.N. I.P.P.A.) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola industri perkapalan dan pengangkutan di perairan, pelabuhan, dan daratan, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp 5.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Direksi memiliki kewenangan untuk mengelola dan menguasai kekayaan perusahaan serta mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pimpinan Umum Maritim memiliki wewenang dalam hal investasi, struktur organisasi, dan perjanjian perdata dengan luar negeri. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.